
Penanganan Kasus Perusakan Hutan di Inhu
Selama tahun 2025, Polres Inhu telah mengungkap berbagai kasus yang berkaitan dengan perusakan hutan dan lahan. Kasus-kasus ini mencakup kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyerobotan kawasan hutan, serta illegal logging di beberapa titik, termasuk di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Penanganan kasus perusakan hutan dimulai dari Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku.
Seorang pria bernama Sona (53) diduga membakar lahan di zona khusus TNBT dengan cara membakar bekas imasan dan tumpukan bambu menggunakan korek api. Kejadian ini akhirnya memicu kebakaran di area konservasi tersebut. Selain itu, penyidik Polres Inhu juga menemukan praktik pendudukan kawasan hutan secara ilegal di lokasi yang sama.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Khairul Saleh (54) sebagai pemilik kebun sawit di kawasan hutan, Sulaiman Daulay (46) yang menjual lahan seluas 10 hektar di area TNBT, serta Sahmadi (46), Kepala Desa Sanglap, yang menerbitkan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) untuk melegalkan lahan ilegal tersebut.
“Mereka menjual, membeli, dan melegalkan lahan yang secara hukum tidak boleh dimiliki pribadi,” tegas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Kasus Serupa di Desa Siambul
Kasus serupa juga ditemukan di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal. Aparat gabungan dari KPH Indragiri dan Balai TNBT menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan bulldozer di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Lima tersangka ditangkap, yakni Junaidi alias Otong (47), Zulkarnain (31) selaku Kepala Desa Siambul, Nuriman (43), Usman Al Basir (35), dan Waryono (36) yang menjabat Sekretaris Desa Siambul.
Para pelaku diduga melakukan praktik jual beli dan pembukaan lahan seluas 150 hektar dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. “Modusnya adalah menerbitkan surat sporadik dan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu untuk memperkuat klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan negara,” jelas Fahrian.
Penindakan Illegal Logging di Desa Alim
Selain perambahan hutan, penyidik juga menindak kasus illegal logging di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Polisi mengamankan Edi Syahputra Munthe, Juni Kurniawan, dan Ahmad Fauzi Sagala, yang berperan sebagai pengangkut dan pemilik kayu hasil penebangan liar di kawasan HPT Bukit Haluan Babi.
Selain itu, tiga pelaku penyaluran pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Rengat Barat juga diamankan. Mereka adalah Iwan Purwanto, Arman, dan Nasran, dengan barang bukti sebanyak 190 karung pupuk NPK Phonska dan urea yang diselewengkan dari jalur distribusi resmi.
Penanganan Karhutla di Berbagai Desa
Selain di TNBT, polisi juga menangani sejumlah kasus karhutla di beberapa desa di Kabupaten Inhu. AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang merusak hutan, baik dengan cara membakar maupun membuka lahan tanpa izin. Ini bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah bencana kabut asap di Riau,” ujarnya.
Fahrian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. “Laporkan segera jika ada kegiatan pembalakan liar atau jual beli lahan di kawasan hutan. Kepolisian bersama pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tuturnya.