
Perubahan Jabatan di Lingkungan Kejaksaan RI
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan sejumlah perubahan posisi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI), termasuk pengalihan jabatan kepala kejaksaan tinggi di berbagai daerah. Perubahan ini tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan dari serta dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di Kejaksaan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk menyegarkan organisasi. “Benar bahwa ada beberapa perubahan yang terjadi di lingkungan Kejaksaan, dan ini merupakan bagian dari rotasi serta perubahan jabatan untuk menyegarkan struktur organisasi dan juga sebagai bagian dari promosi,” ujarnya.
Dalam surat keputusan tersebut, tercatat total ada 73 pejabat yang mengalami pemindahan. Beberapa posisi yang dialihkan termasuk kepala kejaksaan tinggi. Berikut adalah rincian perubahan jabatan:
- Sutikno, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
- Ketut Sumedana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dirotasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
- Chatarina Muliana, yang sebelumnya merupakan Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jaksa yang ditugaskan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi), kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
- Hermon Dekristo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Emilwan Ridwan, yang merupakan Kepala Pusat Penyelesaian Aset di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Selain kepala kejaksaan tinggi, beberapa posisi penting lainnya juga mengalami perubahan, antara lain:
- Sofyan, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kini menjadi Kepala Pusat Penyelesaian Aset di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
- Chaerul Amir, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, kini menjabat sebagai Sekretaris Jampidmil di Kejaksaan Agung.
- Sumurung Pandapotan Simaremare, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kini menjabat sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung.
- Yuni Daru Winarsih, yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sekarang menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara dalam Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Agung.
- Riono Budisantoso, yang sebelumnya merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, kini menjadi Direktur Penuntutan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.
Perubahan Jabatan Struktural
Beberapa perubahan jabatan struktural lainnya juga tercatat dalam keputusan tersebut. Perubahan ini mencerminkan upaya Kejaksaan RI untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya rotasi dan promosi, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pegawai kejaksaan.
Tujuan Perubahan
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyegarkan organisasi dan memastikan bahwa setiap posisi diisi oleh individu yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang sesuai. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah stagnasi dan meningkatkan dinamika dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan.