Bank Indonesia Ajak Warga Balikpapan Nikmati Layanan Kas Keliling Sepanjang Oktober 2025

Bank Indonesia Ajak Warga Balikpapan Nikmati Layanan Kas Keliling Sepanjang Oktober 2025

Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di Balikpapan Tahun 2025

Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilannya di Balikpapan kembali menyelenggarakan layanan Kas Keliling selama bulan Oktober 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah dan aman bagi masyarakat dalam memperoleh uang layak edar. Selain itu, inisiatif ini juga menjadi upaya BI dalam menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat sekaligus mengedukasi warga tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Bagi warga Balikpapan dan sekitarnya yang ingin menukarkan uang lusuh atau rusak dengan uang baru, BI telah menyiapkan jadwal lengkap kegiatan Kas Keliling. Berikut adalah daftar lokasi dan waktu penyelenggaraan:

Lokasi dan Jadwal Kas Keliling

Balikpapan Selatan
- Kantor Bank Kaltimtara Syariah Balikpapan (Senin: 6, 13, 20, 27 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

Balikpapan Barat
- Kantor Bank Danamon Capem Pandansari (Kamis: 2, 9, 16, 23, 30 Oktober 2025 Pukul 08.00-12.00)

Balikpapan Tengah
- Kantor Bank Mandiri Cabang Karang Jati (Rabu: 1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

Balikpapan Timur
- Kantor Bank Mandiri Cabang Batakan (Selasa: 7, 14, 21, 28 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

Balikpapan Utara
- Kas Keliling Pasar Segar Balikpapan (Senin: 13, 20, 27 Oktober 2025 Pukul 10.00-12.00)
- Kantor Bank Mandiri Cabang Soekarno Hatta (Jumat: 3, 10, 17, 24, 31 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)

Balikpapan Kota
- Kantor BNI Kantor Cabang Balikpapan (Selasa: 7, 14, 21, 28 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)
- Kantor Maybank KC Balikpapan (Rabu: 1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)
- Kantor Bank Muamalat KC Balikpapan (Rabu: 1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)
- Kantor Bank Danamon KC Sudirman (Kamis: 2, 9, 16, 23, 30 Oktober 2025 Pukul 12.00-15.00)

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah kertas maupun logam sesuai dengan aturan yang ditetapkan Bank Indonesia. Berikut ketentuan utamanya:

  1. Masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
  2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun logam mengikuti alokasi ketersediaan di lokasi tersebut.
  3. Untuk uang logam, jumlah maksimal yang dapat ditukarkan adalah 250 keping per pecahan.
  4. Untuk uang kertas, jumlahnya harus dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
  5. Bank Indonesia dapat memberikan penggantian menggunakan uang Rupiah dari berbagai tahun emisi yang masih berlaku.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat saat melakukan penukaran:

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar harus membawa bukti pemesanan layanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak.
  3. Uang yang ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
  5. Dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi.
  6. Disusun searah.
  7. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.
  8. Penggantian diberikan dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan.
  9. Penggantian hanya diberikan jika ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  10. NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru setelah tanggal penukaran terlewati.
  11. Saat penukaran, penukar dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Saat Melakukan Penukaran

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus:

  1. Memesan penukaran melalui aplikasi PINTAR dan mendapatkan bukti pemesanan.
  2. Memilah dan mengemas uang Rupiah sesuai petunjuk:
  3. Dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi.
  4. Disusun searah.
  5. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples.
  6. Menyiapkan uang Rupiah dengan nominal sesuai bukti pemesanan.

Saat penukaran:

  1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai bukti pemesanan.
  2. Menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
  3. Membawa uang Rupiah yang telah dikelompokkan sesuai jenis pecahan dan tahun emisi.
  4. Mengikuti protokol kesehatan.
  5. Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar harus membawa KTP asli.

Tata Cara Pemesanan Penukaran

Pemesanan penukaran uang Rupiah melalui aplikasi PINTAR dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Pilih menu "kas keliling" di halaman utama PINTAR.
  2. Pilih provinsi lokasi penukaran yang diinginkan.
  3. Aplikasi menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
  4. Isi data pemesanan seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
  5. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
  6. Lakukan pemesanan dan dapatkan bukti pemesanan.

Jika lupa menyimpan bukti pemesanan, Anda dapat mencarinya dengan memasukkan NIK-KTP dan email atau nomor telepon yang digunakan saat pemesanan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form