Anak Riza Chalid Sakit Pneumonia, Kerry Ardianto Minta Dipindah ke Rutan Salemba


Kasus Korupsi PT Pertamina: Muhammad Kerry Adrianto Riza Minta Pindah ke Rutan Salemba Karena Sakit

Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid dan pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa, memohon untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat karena kondisi kesehatannya yang menurun. Permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Lingga Nugraha, setelah jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan dakwaan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), Lingga menyampaikan bahwa Kerry mengalami gangguan kesehatan, termasuk pneumonia. Penyakit ini menyerangnya sebelum persidangan berlangsung.

“Dalam masa penahanan yang lalu, sebelum adanya agenda persidangan, (Kerry) sempat mengalami gangguan, makanya ada sedikit gangguan pneumonia, lalu juga ada demam, batuk, dan alergi,” jelas Lingga usai sidang. Ia berharap majelis hakim dan JPU dapat mengakomodasi permohonan tersebut agar proses pengobatan Kerry bisa lebih optimal.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan pemindahan dua klien lainnya, yaitu Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Saat ini, ketiga kliennya ditahan di tiga lokasi berbeda. Kerry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Gading di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan Dimas di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Lingga berharap semua terdakwa bisa dipindahkan ke satu lokasi penahanan, yaitu di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Hal ini dinilai akan mempermudah tim penasehat hukum serta jaksa dalam mendampingi dan mengawasi para terdakwa. Atas perintah Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, JPU menyatakan akan mempelajari teknis pemindahan tersebut dan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum Kerry dan kawan-kawan.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Dalam sidang hari ini, lima orang duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Empat terdakwa lainnya telah mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025). Mereka adalah:

  • Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini. Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk Riza Chalid, ayah dari Muhammad Kerry Adrianto Riza.


Kerugian Negara Capai Rp 285,1 Triliun

Para terdakwa maupun tersangka dalam kasus ini disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka Rp 285,1 triliun. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat bagi pihak kejaksaan dalam menuntut mereka secara hukum.

Sidang terus berlanjut dengan harapan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. Dengan pemindahan rutan yang diajukan oleh kuasa hukum, diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi tim hukum, tetapi juga menjaga kesehatan para terdakwa selama proses persidangan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form