JAKARTA, Factory Tech
Seorang admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar, menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Khariq Anhar terlibat dalam dua perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nama pemohon. Perkara nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, pihak termohon adalah Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya. Sementara perkara nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya. Keduanya akan diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 dengan agenda pemanggilan kepada dua pihak.
Salah satu poin yang dimohonkan oleh Khariq adalah penangkapan dan penetapan tersangka oleh Ditres Siber Polda Metro Jaya pada 28 Agustus lalu tidak sah. “Untuk menyatakan tindakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum,” bunyi poin yang dimohonkan Khariq.
Selain Khariq, aktivis lain yang ditangkap Polda Metro Jaya, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan, juga akan menjalani sidang praperadilan secara terpisah pada Jumat (17/10/2025) mendatang. Sebelumnya, TAUD mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat.
Keempat aktivis tersebut ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025. Afif Abdul Qoyim menjelaskan bahwa proses pendaftaran ini merupakan langkah awal untuk menegaskan hak-hak hukum para aktivis yang dirugikan dalam proses penyidikan.
"Empat tersangka yang sudah didaftarkan saat ini sudah diregister oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, termasuk juga persoalan mengenai penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi yudisial," kata Afif.
Penetapan Tersangka
Polisi menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial. Enam orang tersebut, yakni DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan. "Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.