Proses Hukum Nadiem Makarim akan Ditetapkan Hari Ini
Hari ini, Senin (13/10/2025), pengadilan akan membacakan putusan praperadilan terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan tersebut akan menentukan apakah status tersangka Nadiem akan tetap berlaku atau tidak.
Praperadilan yang diajukan oleh Nadiem bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2020–2022. Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan seseorang menguji tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.
Kejaksaan Agung Siap Menghormati Putusan Pengadilan
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati semua putusan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan Nadiem Makarim. Kepala Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya siap menerima apapun hasil putusan pengadilan.
Meskipun begitu, Anang tetap berharap agar hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak. Ia juga menyatakan bahwa sidang praperadilan telah berjalan dengan baik, dengan masing-masing pihak menjalankan haknya secara penuh. Penyidik Kejaksaan Agung juga telah berupaya menghadirkan ahli untuk memperkuat penetapan tersangka terhadap Nadiem.
Pengaruh Amicus Curiae dari 12 Tokoh Antikorupsi
Beberapa waktu lalu, sebanyak 12 tokoh antikorupsi menyampaikan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem. Tokoh-tokoh tersebut antara lain mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi. Amicus curiae disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025).
Amicus curiae dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim tentang hal-hal penting yang perlu diperiksa dalam proses praperadilan. Arsil, salah satu perwakilan dari 12 tokoh tersebut, menjelaskan bahwa pendapat hukum ini tidak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem, tetapi juga untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.

Arsil menuturkan bahwa melalui amicus curiae, para tokoh tidak meminta hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan Nadiem. Tujuan utamanya adalah untuk menyoroti bagaimana proses praperadilan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya dilakukan.
Daftar 12 Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae
Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae:
- Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
- Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
- Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
- Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
- Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
- Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
- Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
- Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
- Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
- Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
- Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
- Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis
Nadiem Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sampai saat ini, terdapat lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook tersebut, yaitu:
- Nadiem Makarim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020–2021
- Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020–2021