
Penolakan Praperadilan Nadiem Makarim dan Persoalan Kerugian Negara
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung. Putusan ini diambil pada Senin (13/10/2025), setelah sidang praperadilan berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, tetap mempertanyakan apakah ada kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Meskipun putusan hakim menolak praperadilan, Dodi mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak konstitusional kliennya.
Menurut Dodi, putusan hakim dalam praperadilan dinilai masih bersifat normatif, yaitu hanya menilai proses penetapan tersangka berdasarkan ketentuan hukum positif. Ia berharap hakim dapat melakukan terobosan untuk memberikan penemuan hukum yang lebih mendalam.
Namun, Dodi menyatakan bahwa hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif yang telah ditetapkan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyajikan bukti-bukti tambahan dalam sidang pokok perkara. Salah satu bukti yang akan dibawa adalah klaim bahwa tidak ada kerugian keuangan negara akibat tindakan Nadiem dalam kasus tersebut.
Dodi menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang dimajukan sebagai bukti permulaan dalam penetapan tersangka. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengikuti prosedur hukum yang ada untuk membela hak konstitusional Nadiem.
Putusan Hakim yang Menolak Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya dilakukan secara sah sesuai hukum.
Hakim mengatakan bahwa dirinya telah mempertimbangkan pendapat ahli dari kubu Nadiem dan juga dari Kejaksaan Agung. Selain itu, putusan juga didasarkan pada alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan.
Putusan hakim menyatakan bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus telah sesuai prosedur. Hal ini didasarkan pada adanya empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Nadiem Makarim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
- Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021