Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Diakui!

Penolakan Praperadilan Nadiem Anwar Makarim oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Putusan ini diambil setelah Hakim menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sah secara hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel pada hari Senin (13/10). Dalam amar putusan, ia menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah didasarkan pada bukti-bukti yang memadai, sehingga proses hukum yang berlaku dapat dianggap sah sesuai dengan aturan hukum acara pidana.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan. Ia menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon dalam mengumpulkan bukti-bukti untuk menemukan tersangka telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Permohonan Praperadilan dari Tim Kuasa Hukum Nadiem

Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, yang dipimpin oleh Hotman Paris, sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum mempersoalkan alat bukti yang digunakan oleh Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ungkap tim kuasa hukum Nadiem di PN Jaksel, Jumat (3/10).

Tim kuasa hukum menunjukkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara dari pengadaan laptop Chromebook. Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, laporan keuangan Kemendikbudristek selama tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai Undang-Undang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2019–2022.

Persyaratan Hukum dalam Penetapan Tersangka

Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Nadiem tidak didasari pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh BPKP. Menurut mereka, hasil audit tersebut merupakan salah satu syarat mutlak dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014.

"Padahal, Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) tersebut merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014 sehingga Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," tegas tim kuasa hukum.

Latar Belakang Kasus Nadiem Anwar Makarim

Permohonan praperadilan ini diajukan setelah Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), memiliki nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Kerugian Negara yang Diduga Terjadi

Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form