
Masalah yang Menghantui Tenaga Kerja Bongkar Muat
Tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam hal kesejahteraan dan perlindungan sosial. Kondisi mereka dinilai memprihatinkan, terutama dari segi upah dan jaminan sosial. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para aktivis dan organisasi pekerja, yang menuntut pemerintah untuk segera melakukan tindakan nyata.
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyampaikan bahwa kondisi buruh TKBM yang tersebar di berbagai pelabuhan masih sangat memprihatinkan. Menurutnya, mereka berada di bagian terbawah piramida ekonomi sektor logistik, sehingga hak dan kesejahteraan mereka harus diperhatikan oleh negara.
“Kami berharap negara dapat hadir untuk memastikan kesejahteraan mereka terjamin,” ujarnya melalui keterangan pers.
Irham juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menginisiasi pertemuan dengan berbagai lembaga pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama. Ia menyoroti bahwa kontribusi sektor pelabuhan terhadap PDB nasional mencapai 7–8% per tahun, tetapi tingkat kesejahteraan buruh di lapangan tidak sebanding.
“Masih banyak anggota kami yang melaporkan upah di bawah standar minimum. Bahkan take home pay mereka sering kali di bawah UMP. Masih ada juga yang belum mendapatkan jaminan sosial,” tambahnya.
Upaya Peningkatan Perlindungan Sosial
Sebelumnya, Sarbumusi telah mengusulkan agar negara menanggung sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja berupah rendah, minimal 20%, untuk memperluas perlindungan bagi buruh rentan seperti TKBM.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Kementerian Ketenagakerjaan, Heru Widyanto, mengakui bahwa perlindungan sosial bagi buruh TKBM masih belum merata. Dari data yang dimiliki, sekitar 42.000 buruh TKBM sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk yang mengikuti program jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, jumlah tersebut baru mencakup separuh dari total sekitar 86.000 pekerja.
Untuk memperluas cakupan tersebut, Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi untuk melakukan literasi dan edukasi bagi koperasi maupun pengusaha di pelabuhan agar patuh terhadap kewajiban jaminan sosial.
Selain itu, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak atas manfaat tambahan seperti renovasi rumah atau akses kredit kepemilikan rumah (KPR). “Ini bagian dari manfaat layanan tambahan bagi peserta aktif,” kata Heru.
Target RPJMN dan Tantangan Data
Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menjelaskan bahwa perluasan perlindungan sosial ini sejalan dengan target RPJMN, yakni 99,5% pekerja terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja.
“Kita ingin memastikan bahwa para buruh bongkar muat memperoleh kesejahteraan sebagaimana diatur negara. Pengelola TKBM wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” katanya.
Hendra menambahkan bahwa hingga saat ini peserta formal baru mencakup sekitar 55% dari total pekerja, sementara sektor informal yang banyak diisi buruh rentan seperti TKBM masih memiliki ruang perluasan yang besar.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat total manfaat yang telah tersalurkan mencapai sekitar Rp57 triliun, mencakup program jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa bagi anak pekerja hingga jenjang kuliah.
“Tantangan utama saat ini adalah data pekerja bongkar muat di daerah yang belum lengkap. Karena itu, perlu kolaborasi dengan Kemenhub dan Kemnaker untuk mempercepat pendataan dan kepesertaan,” ujar Hendra.
Kebijakan Logistik dan Kesejahteraan Buruh
Dari sisi hukum, Masykur Isnan, praktisi hukum sekaligus ketua panitia lokakarya Sarbumusi, menegaskan bahwa pemerintah diminta memastikan bahwa upaya efisiensi logistik nasional termasuk melalui kebijakan National Logistic Ecosystem (NLE) dan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tidak hanya menekan biaya logistik, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup pekerja di sektor tersebut.
"Kebijakan strategis di industri ke depan tidak terlepas pada pelabuhan, tentunya ada Peti Kemas dan TKBM,” tutur Isnan.