Bansos Pangan 2025 Siap Disalurkan ke 18 Juta Keluarga

Bansos Pangan 2025 Siap Disalurkan ke 18 Juta Keluarga

Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Kembali Dilakukan di Tengah Dinamika Ekonomi

Menjelang akhir tahun 2025, masyarakat Indonesia kembali mendapatkan kabar gembira. Pemerintah melalui hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Perekonomian pada 22 September 2025 resmi memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pangan dalam skala besar. Program ini akan berlangsung selama bulan Oktober hingga November 2025, dengan bantuan berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan.

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memperkuat perlindungan sosial masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis. Program bansos pangan kali ini menargetkan sebanyak 18,27 juta keluarga penerima manfaat. Data tersebut bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Pemerintah menegaskan bahwa daftar penerima sama dengan penerima Kartu Sembako, sehingga tidak perlu ada pendaftaran ulang atau kebingungan di lapangan.

Adapun dasar pelaksanaan teknisnya telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 31 Tahun 2025. Dokumen ini mengatur secara rinci jenis bantuan, mekanisme penyaluran, serta tata cara verifikasi penerima. Pendanaan bansos ini bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan akan segera disalurkan begitu Anggaran Belanja Tambahan (ABT) resmi masuk ke Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Perum BULOG, bekerja sama dengan anak perusahaannya, dengan skema “one shot delivery” yaitu pengiriman langsung ke titik distribusi di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, aparat desa dan kelurahan juga akan dilibatkan untuk memastikan distribusi berjalan cepat dan tertib. Setiap penyaluran akan dilengkapi dokumen berita acara dan bukti serah terima (BAST) untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas di lapangan.

Perubahan dalam Data Penerima Bantuan

Menariknya, data agregat menunjukkan adanya pergeseran penerima bantuan. Jumlah penerima di wilayah Jawa cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya, sementara di Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) justru meningkat cukup signifikan. Perubahan ini mencerminkan adanya pemutakhiran data sosial ekonomi yang lebih akurat, sekaligus menunjukkan pemerataan program bantuan ke wilayah-wilayah dengan tingkat kerentanan ekonomi yang lebih tinggi.

Pemerintah juga memberi kemudahan bagi penerima yang berhalangan hadir saat penyaluran bantuan. Bantuan boleh diambil oleh anggota keluarga dalam satu KK atau perangkat desa/kelurahan, dengan syarat: * Membawa dokumen identitas penerima yang sah. * Menandatangani Berita Acara (BA) dan Bukti Serah Terima (BAST) yang disediakan petugas.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada bantuan yang tertunda atau tidak tersalurkan karena alasan teknis. Bapanas menegaskan bahwa proses penyaluran baru dapat dimulai setelah dana ABT resmi masuk ke rekening Badan Pangan Nasional. Setelah itu, BULOG akan langsung melakukan pendistribusian ke seluruh provinsi secara bertahap.

Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah daerah, Dinas Sosial, atau kantor BULOG setempat terkait jadwal pembagian di wilayah masing-masing.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form