
Permintaan Pemindahan Penahanan Terdakwa Korupsi Minyak Pertamina
Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa dalam kasus korupsi minyak Pertamina, memohon agar tempat penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Saat ini, Kerry ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Lingga Nugraha, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.
Lingga mengatakan bahwa alasan pemindahan tersebut karena kondisi kesehatan Kerry yang tidak stabil. Presiden Direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi itu diketahui menderita pneumonia, serta mengalami demam, batuk, dan alergi. Ia menjelaskan bahwa selama proses persidangan, klienya mengalami gangguan kesehatan yang memengaruhi kemampuan untuk menghadiri persidangan secara optimal.
“Jadi, klien kami sebelum adanya agenda persidangan, sempat mengalami gangguan pneumonia, lalu juga ada demam, batuk, dan alergi,” ujar Lingga usai persidangan kepada wartawan di gedung pengadilan.
Menurut Lingga, Rutan Salemba memiliki fasilitas klinik yang dapat memberikan perawatan lebih baik bagi kliennya. Oleh karena itu, kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar permintaan pemindahan penahanan dapat dikabulkan. “Makanya kami memohon agar kiranya majelis dapat mengabulkan permohonan kami untuk pemindahan rutan kepada klien kami,” tambahnya.
Selain masalah kesehatan, pemindahan penahanan juga dimaksudkan untuk mempermudah koordinasi dengan tim pengacara. Lingga juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina lainnya, yaitu Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati yang ditahan di Rutan Salemba.
Kerugian Negara Akibat Korupsi Minyak Mentah
Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan negara hingga USD 9.860.514 (USD 9,86 juta) dan Rp 2.906.493.622.901 (Rp 2,9 triliun) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Korupsi tersebut diduga dilakukan oleh Kerry dalam kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan dan Sidang Perdana
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang tersangka. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, penyimpangan yang dilakukan para tersangka terjadi mulai dari hulu sampai hilir. Termasuk dalam kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620 (Rp 285,1 triliun).
Baru sembilan tersangka yang berkasnya sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat di antaranya sudah menjalani sidang perdana pada Kamis, 9 Oktober 2025 yakni Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Indonesia; dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), menjalani sidang perdananya hari ini, Senin, 13 Oktober 2025.