X Corp Dianggap Tidak Patuh, Denda Meningkat Jadi Rp78 Juta


Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) Mengeluarkan Surat Teguran Ketiga untuk Platform X

Pada hari Senin (13/10), Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengirimkan Surat Teguran Ketiga kepada X Corp, yang merupakan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat User-Generated Content (PSE UGC). Surat ini dikeluarkan karena Platform X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.

Surat Teguran Ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh platform tersebut. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran atau memberikan tanggapan resmi,” ujar Alexander dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, Platform X masih belum memiliki kantor perwakilan atau pejabat penghubung di Indonesia.

Dalam Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, yang merupakan akumulasi dari denda Surat Teguran Kedua dan Ketiga. Eskalasi dan akumulasi denda ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, tindakan ini juga didasarkan pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).

Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang terdeteksi dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025. Meskipun Platform X sudah melakukan pemutusan akses terhadap konten dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi.

Alexander menegaskan bahwa kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi. Di bawah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE UGC diwajibkan untuk menunjuk narahubung resmi. Narahubung ini berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten dan pelaporan konten negatif secara berkala.

Langkah ini menjadi komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan produktif. Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan.

“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda bukanlah formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat,” tegas Alexander.

Pemerintah akan terus memastikan seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional. Hal ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” imbuhnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form