
Penjelasan Jaksa tentang Dugaan Korupsi yang Melibatkan Muhammad Kerry Andrianto Riza
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid, didakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018 hingga 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, menyebut bahwa Kerry Andrianto Riza memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,07 triliun dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU menjelaskan bahwa perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lainnya, termasuk Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid. Mereka terlibat dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).
Pengaturan Pengadaan Sewa Kapal
Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.
Selain itu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp 2,91 triliun.
Peran Terdakwa dalam Persidangan
Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, menghadiri persidangan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakan yang Dilakukan oleh Kerry
JPU menjelaskan bahwa dalam pengadaan sewa kapal, Kerry didakwa meminta Yoki untuk menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.
Kerry menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun. Padahal, saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS.
Pengaturan Sewa Kapal Suezmax
Kerry dan Dimas, bersama-sama dengan Sani dan Agus, melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Tujuannya adalah agar dalam proses pengadaan tersebut, kapal asing tidak dapat mengikuti tender.
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS," ujar JPU.
Pengadaan Sewa Kapal yang Tidak Sah
Selain itu, JPU menyampaikan bahwa Kerry dan Dimas, bersama-sama dengan Sani dan Agus, melakukan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas, yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN. Kapal ini tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.
Penyewaan Terminal BBM Merak
Dalam sewa TBBM, Kerry dan Riza, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak, menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Meskipun mengetahui bahwa Terminal BBM Merak bukan dimiliki PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Kerry juga memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung meskipun mengetahui bahwa Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.
Hubungan dengan Kredit Bank BRI
JPU menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan permintaan Riza, yang juga menjadi personal guarantee alias jaminan pribadi dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.
Penggunaan Dana untuk Aktivitas Pribadi
Tak hanya itu, Kerry dan Gading diduga menggunakan uang sebesar Rp 176,39 juta yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand, yang diikuti antara lain oleh Gading dan Dimas bersama Yoki, Sani, Arief, dan Agus.