Pengakuan Mbah Tarman Saat Bertemu Mertua untuk Menikahi Gadis Pacitan, Ngaku Percaya pada Bos Cengkeh

Pengakuan Mbah Tarman Saat Bertemu Mertua untuk Menikahi Gadis Pacitan, Ngaku Percaya pada Bos Cengkeh

Pengakuan Mbah Tarman yang Viral dan Maharnya yang Menyedot Perhatian

Mbah Tarman (74), seorang kakek dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, akhirnya resmi menjadi suami dari Sheila Arika (24) warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Pasangan ini menikah dengan mahar yang sangat fantastis, yaitu cek senilai Rp 3 miliar dan satu unit mobil mewah.

Arief Supriadi, ayah dari Sheila Arika, bercerita bahwa awal mula perkenalan antara Mbah Tarman dan keluarganya dimulai saat ia datang ke rumah untuk melamar anaknya. Saat itu, Mbah Tarman mengaku memiliki hubungan dekat dengan salah satu pengusaha besar di bidang cengkeh dan rokok. Ia menyebut dirinya sebagai seseorang yang memiliki kepercayaan dari bos rokok tersebut.

Menurut Arief, saat pertama kali bertemu, Mbah Tarman memperkenalkan diri sebagai warga Kabupaten Wonogiri. Ia juga memberikan alamat lengkap yang tercantum dalam dokumen pribadinya. Namun, setelah pernikahan berlangsung, banyak fakta baru yang muncul dan membuat heboh publik.

Fakta-fakta Terkait Maharnya yang Mencengangkan

Mahar yang diberikan oleh Mbah Tarman kepada Sheila Arika mencuri perhatian masyarakat luas. Cek senilai Rp 3 miliar dan mobil mewah yang diberikan dianggap sebagai mahar yang sangat tinggi. Namun, beberapa waktu kemudian, muncul kabar bahwa cek tersebut ternyata kosong atau palsu, sedangkan mobil yang digunakan adalah mobil rental.

Hal ini diungkap dalam live streaming oleh pemilik akun TikTok Kandang Pacitan, kerabat dari pengantin wanita. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa pasangan tersebut kabur setelah viral, meninggalkan mobil dan membawa motor milik tuan rumah. Sheila Arika pun tampak sedih karena kejadian ini.

Selain itu, dalam live streaming tersebut juga diungkap bahwa Mbah Tarman pernah melakukan penipuan serupa ketika menikahi seorang wanita di Wonogiri. Ia mengiming-imingi sang istri akan mendapatkan harta dan warisan yang banyak. Bahkan, mantan besan keluarga Mbah Tarman, Dwi, mengungkap bahwa Mbah Tarman pernah dipenjara selama dua tahun karena penipuan jual beli pedang samurai senilai Rp 1 miliar.

Kepercayaan Keluarga dan Kepastian Cek

Meski ada banyak kontroversi, ibu dari Sheila Arika, Kana Kumalasari, tetap percaya dengan putrinya. Menurutnya, mahar yang diberikan oleh Mbah Tarman adalah cek senilai Rp 3 miliar, bukan uang tunai. Ia menjelaskan bahwa mahar dalam bentuk cek sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.

Kana juga menyebutkan bahwa saat ini Mbah Tarman dan Sheila Arika sedang tidak ada di rumah. Mereka pamit untuk bulan madu. Ketika ditanya apakah mereka akan mencairkan cek tersebut, Kana menjawab bahwa ia tidak tahu pasti. Ia hanya percaya kepada putrinya.

Pihak keluarga masih belum bisa memastikan apakah cek tersebut sudah dicairkan atau belum. Namun, mereka meyakini bahwa cek tersebut benar adanya. Berdasarkan tanggal yang tertera, cek tersebut harus dicairkan pada 10 Oktober 2025.

Apa Itu Cek Kosong?

Kasus ini membuka mata banyak orang bahwa cek kosong bukan sekadar istilah perbankan, melainkan bisa menjadi alat penipuan yang nyata dan berdampak besar bagi kehidupan seseorang.

Cek kosong adalah cek yang diterbitkan tanpa adanya saldo cukup di rekening penerbitnya untuk menutupi nominal yang tertera di cek tersebut. Dengan kata lain, ketika penerima mencoba mencairkannya di bank, transaksi akan ditolak karena saldo penarik tidak mencukupi.

Dampak dari cek kosong antara lain: * Cek akan ditolak oleh bank, biasanya diberi cap “Cek Kosong (CK)” atau “Insufficient Funds”. * Penerbit bisa dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia (BI), seperti larangan menerbitkan cek dan bilyet giro selama periode tertentu, umumnya satu tahun. * Reputasi penerbit tercoreng secara hukum maupun bisnis karena dianggap melanggar kepercayaan. * Dalam kasus tertentu, penerbitan cek kosong dapat masuk ranah pidana jika terdapat unsur penipuan atau kesengajaan. * Jika dilakukan berulang kali, pelaku bisa dimasukkan ke Daftar Hitam Nasional (DHN BI).

Mengenal Cek Asli yang Sah

Cek asli adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah, biasanya nasabah giro berisi perintah tertulis untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya.

Cek yang sah harus memenuhi ketentuan Pasal 178 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), yakni: * Ada kata “Cek” pada dokumen. * Berisi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. * Mencantumkan nama bank tertarik (bank yang akan membayar). * Menyebutkan tempat pembayaran. * Ditulis tanggal dan tempat penerbitan. * Ditandatangani oleh penerbit (penarik).

Tenggang Waktu dan Masa Kedaluwarsa Cek

Menurut ketentuan Bank Indonesia, tenggang waktu pengunjukan cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan. Sementara itu, masa kedaluwarsa cek dihitung enam bulan setelah tenggang waktu pengunjukan berakhir.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form