
JAKARTA, Factory Tech
Pansus Perparkiran DPRD Jakarta sedang gencar melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar di kota ini. Tujuannya adalah untuk mengatasi masalah yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengurangi pendapatan daerah.
Lahan milik pemerintah yang seharusnya dapat menghasilkan pendapatan melalui retribusi resmi atau pajak atas pengelolaan usaha parkir, justru dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa izin dan tanpa pembayaran pajak.
Terbaru, Pansus Perparkiran DPRD Jakarta menemukan bahwa lahan milik Pemerintah Provinsi telah dikuasai selama 21 tahun tanpa izin resmi maupun setoran pajak. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyebutkan bahwa kondisi ini menyebabkan potensi kerugian daerah hingga miliaran rupiah.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 37,8 miliar,” kata Jupiter, mengutip dari Factory Tech, Minggu (12/10/2025).
Untuk menangani masalah ini, Pansus Perparkiran DPRD Jakarta telah membuka posko pengaduan praktik parkir ilegal maupun tarif parkir yang tidak sesuai aturan. Posko tersebut mulai beroperasi sejak Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD DKI Jakarta dan akan berjalan selama tiga bulan ke depan.
Nantinya, operator parkir yang tidak memiliki izin resmi, maupun melanggar aturan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan tidak diperbolehkan lagi beroperasi.
Indonesian Parking Association (IPA) mendukung penuh langkah tegas Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta dalam menertibkan praktik parkir ilegal di wilayah DKI Jakarta. Menurut mereka, penertiban ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola parkir yang transparan, tertib, dan sesuai regulasi.
Ketua IPA, Rio Octaviano, menegaskan bahwa pihaknya memahami urgensi penegakan hukum terhadap pelanggaran izin serta pengelolaan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya setiap usaha parkir harus berizin, baik diadakan di atas lahan milik pemerintah atau pribadi.
Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap tindakan penertiban juga perlu memiliki arah pembinaan dan solusi jangka panjang agar menciptakan sistem perparkiran yang berkelanjutan.
“Apapun tindakan yang dilakukan harus memiliki solusi jangka panjang, agar tidak sekadar menghentikan pelanggaran sementara. Ada beberapa hal yang patut diperhatikan mengenai beberapa persyaratan izin lokasi yang perlu dipermudah,” ujar Rio kepada Factory Tech, Minggu (12/10/2025).
Sebagai asosiasi resmi yang menaungi pengelola dan penyedia solusi parkir di Indonesia, IPA menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat pengguna jasa parkir.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan perparkiran yang dihasilkan tidak hanya efektif menertibkan, tetapi juga memberikan ruang bagi operator untuk bertransformasi menjadi pengelola yang tertib, modern, dan sesuai aturan,” ucap Rio.
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam memberantas parkir liar di samping juga melakukan penindakan:
- Menyediakan arah pembinaan dan solusi jangka panjang agar sistem perparkiran menjadi berkelanjutan.
- Menyusun kebijakan teknis yang adaptif dan solutif.
- Menguatkan sistem perizinan dalam pengelolaan parkir.
- Memberikan edukasi kepada operator parkir dan masyarakat.
- Melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui dialog dan kolaborasi, termasuk dengan asosiasi seperti IPA.
- Menciptakan ruang transformasi bagi operator untuk menjadi pengelola yang tertib, modern, dan sesuai aturan.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa pembenahan parkir tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh dan kolaboratif.