
Kasus Narkoba Kembali Menyeret Ammar Zoni
Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret nama pesinetron Ammar Zoni. Setelah sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Kelas I Salemba, kini Ammar resmi dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan setelah dirinya kepergok menjual dan mengedarkan narkoba di dalam rutan, tindakan yang membuat publik terkejut sekaligus prihatin.
Ketahuan Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara
Kasus terbaru Ammar Zoni terungkap setelah petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-geriknya. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram di dalam sel tahanan. Dari hasil penyelidikan, Ammar tidak beraksi sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan lima orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR untuk mengedarkan narkoba dari dalam rutan.
Yang mengejutkan, jaringan ini menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi untuk mengatur distribusi barang haram. Ammar diketahui mendapat pasokan dari seseorang di luar Rutan Salemba, menunjukkan bahwa jaringan narkoba di lapas masih menjadi persoalan serius bagi aparat pemasyarakatan.
Dipindahkan ke Lapas Cipinang dan Dikenai Sanksi
Setelah perbuatannya terungkap pada Januari 2025, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan langsung menjatuhkan sanksi tegas. Ammar Zoni dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lapas Kelas I Cipinang sejak Juni 2025. Selain pemindahan, ia juga dijatuhi hukuman isolasi selama 40 hari serta pencabutan hak integrasi, termasuk pembebasan bersyarat. Sanksi tersebut diberikan karena perbuatannya dianggap telah mencoreng integritas lembaga pemasyarakatan dan melanggar kebijakan “zero narkoba dan zero HP” yang diterapkan pemerintah.
Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi narapidana yang terlibat peredaran narkotika. “Tidak ada ampun untuk peredaran narkoba, baik di luar maupun di dalam lapas,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut ke Kejaksaan
Usai penyidikan, kasus Ammar Zoni dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua dilakukan pada awal Oktober 2025 bersamaan dengan penyerahan barang bukti hasil penggeledahan. Proses hukum kini masuk tahap lanjutan di kejaksaan dan menunggu persidangan.
Unggahan foto pelimpahan Ammar ke Kejari Jakarta Pusat di akun resmi @kejari.jakpus sempat menjadi sorotan publik. Banyak netizen menyoroti sikap mantan bintang sinetron itu yang dianggap tidak jera meski telah berulang kali tersandung kasus serupa.
Riwayat Kasus dan Reaksi Publik
Kasus narkoba bukan hal baru bagi Ammar Zoni. Sebelumnya, ia sudah dua kali ditangkap karena penyalahgunaan narkotika pada 2017 dan 2023. Setelah sempat mengaku ingin berubah dan fokus pada keluarga, publik kembali dikejutkan dengan keterlibatannya kali ini sebagai pengedar di dalam penjara.
Berbagai kalangan menilai kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Banyak pihak mendesak agar sistem kontrol dan razia rutin diperkuat agar tak ada lagi peredaran narkoba di balik jeruji besi.
Masa Depan Karier Ammar Zoni
Dengan kasus hukum yang kini menjeratnya, masa depan karier Ammar Zoni di dunia hiburan tampaknya kian suram. Beberapa rumah produksi dikabarkan menunda kerja sama, sementara komunitas penggemarnya mulai merenggang. Meski demikian, sebagian publik masih berharap Ammar dapat menjalani hukuman dengan ikhlas dan benar-benar berubah setelah keluar nanti.
Pihak keluarga belum banyak berkomentar terkait perkembangan terbaru ini. Namun, sejumlah rekan sesama artis menyayangkan tindakan Ammar dan berharap ia bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran terakhir dalam hidupnya.