TNLA Menggagalkan Upaya Smuggling 199 Ribu Bibit Lobster di Merak, Rugi Negara Nyaris Rp 30 Miliar!

PIKIRAN RAKYAT SULTENG – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) beserta dengan berbagai pihak yang terlibat di area laut sukses mencegah usaha penyeludupan Benih Bening Lobster (BBL) secara masif.

Sebanyak 40 box styrofoam Berisikan BBL yang diamankan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, pada hari Minggu (1/6).

Perkiraan jumlah BBL yang akan dieksportir secara ilegal diperkirakan mencapai 199.800 ekor , diperkirakan bahwa jumlah kerugian negara yang dapat dicegah mencapai Rp 29,97 miliar .

Urutan Kejadian Penahanan serta Satuan Tugas Bersama

Ketua Komando Pelabuhan Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia, S.T., M.M. menekankan angka besar itu selama konferensi pers yang digelar di Mako Lanal Banten.

Konperenssi pers tersebut juga disertai oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, kepala Balai Karantina Hewan, Ikan serta Tanaman Banten, Kapolres Cilegon, Dandim 0623/CLG, dan Dirpolair Polda Banten yang mencerminkan kerjasama lintas instansi.

Riwayat kegagalan dimulai dengan adanya laporan tentang kendaraan mencurigakan yang membawa BBL, perjalananannya adalah dari Jakarta menuju Sumatera melewati Pelabuhan Merak.

Mengikuti detail itu, Satuan Tugas gabungan dari Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten kemudian mengadakan pengawasan ketat di Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak. Segera setelahnya, sebuah kendaraan jenis mini bus yang mencurigakan tiba dan langsung ditangkap oleh tim gabungan.

Setelah melakukan penahanan dan penggeledahan, tim gabungan menyadari bahwa ada dua tersangka yang mengendalikan mobil tersebut yakni DIS (35) dan istrinya, MS (26) Dari kendaraan yang dipakai, ternyata terdapat 40 tersebut. box styrofoam yang mencakup total 199.800 ekor BBL tipe Pasir.

Pentingnya Perlindungan Ekosistem Laut dan Komitmen TNI AL

Kegiatan penyelundupan BBL tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan ekosistem laut dan ekonomi nelayan lokal. BBL seharusnya menjadi peluang ekonomi signifikan melalui pembudidayaan dalam negeri, bukan untuk diekspor dan dieksploitasi secara ilegal. Oleh karena itu, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah acara konferensi pers, Komandan Lantamal III bersama dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Kapolres Cilegon, Dandim 0623/CLG, serta Dirpolair Polda Banten secara simbolis melakukan pembebasan balita ikan (BBL) di Dermaga Lanal Banten. Selanjutnya, BBL tersebut akan diberikan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Banten yang bertanggung jawab atas tahapan berikutnya seperti rehabilitasi dan dilepaskan kembali ke lingkungan alami mereka.

Pembatasan ekspor batubara bukan lignit yang dilakukan secara tidak sah ditetapkan dalam aturan tersebut. Peraturan Menteri Urusan Laut dan Ikan (Permen KKI) No. 7 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Hidupan Laut seperti Lobster, Kepiting, serta Rajungan .

Angkatan Laut TNI bertekad untuk secara konsisten melindungi kedaulatan serta sumber daya laut Indonesia dari setiap jenis penyelewengan hukum.

TNI AL pun meminta dukungan publik dalam upaya melestarikan potensi di lautan guna menjaga kelangsungan perekonomian nasional. Janji tersebut sejalan dengan visi misi Presiden Republik Indonesia serta bertujuan sebagai pelaksanaan langsung instruksi harian oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal). Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali , yang mengingatkan pada unsur-unsur TNI AL agar secara konsisten memperkuat aktivitas pengawasan dan Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Hukum di Laut (PKHL) di area perairan berada di bawah yurisdiksi Indonesia guna mencegahkan Illegal Activity yang merugikan negara.***

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form