24 Pemuda Usia 15 Sampai 23 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara, Barbuk Tersimpan di Mobil Rental

24 Orang Muda Berusia antara 15 hingga 23 Tahun Menghadapi Ancaman Hukuman 10 Tahun Rutan Jika Narkoba Ditemukan dalam Kendaraan Sewaan

24 Orang Muda Berusia antara 15 hingga 23 Tahun Menghadapi Ancaman Hukuman 10 Tahun Kurungan karena Narkoba yang Disimpan dalam Kendaraan Sewaan Baru

Polrestabes Makassar bersama Polsek Rappocini menangkap 24 orang pemuda berusia antara 23 hingga 25 tahun yang menghadapi sanksi maksimal 10 tahun penjara karena menyimpan senjata tajam dalam mobil sewaan mereka.

Factorytech.my.id/ Peristiwa

Irsyaad W 3 Juni pukul 10:30 pagi 3 Juni pukul 10:30 pagi

Factorytech.my.id - Sejumlah 24 remaja dengan umur antara 15 sampai 23 tahun menghadapi ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Ini berdasarkan tindakan kejam mereka karena adanya bukti dalam mobil sewaan tersebut.

Sejumlah pemuda yang melakukan tindakan tidak senonoh tersebut ditangkap oleh satuan polisi bersamaan antara Polrestabes Makassar dengan Polsek Rappocini di jalur Skarda, Rappocini, dalam wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Juni 2025 saat subuh.

Pelaku-pelaku yang ditangkap mencakup beragam rentang umur, yakni PA (15 tahun), FA (18 tahun), FI (20 tahun), FD (17 tahun), MR (16 tahun), MA (17 tahun), AW (16 tahun), RL (15 tahun), HA (16 tahun), MF (21 tahun), serta IF (23 tahun).

Tak hanya itu, ada pula RL (18), MN (17), MS (24), AR (17), MD (14), AD (17), FI (19), MA (17), MM (17), SM (15), serta MDM (18).

Polisi berhasil menangkap dua perempuan, yaitu PU (20 tahun) dan TA (16 tahun), yang turut serta dalam kegiatan geng motor itu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa kelompok sindikat preman sepeda motor tersebut kerapkali melancarkan serangan ke permukiman penduduk serta lokasi-tempat peribadatan.

"Masalah serupa berkaitan dengan insiden yang menyebar luas melalui media sosial. Terdapat bentrokan serta pertikaian antara kelompok preman sepeda motor di berbagai lokasi, dan inilah para pelakunya," ujar Arya ketika memberikan keterangan pers di Mapolsek Rappocini seperti dilansir Kompas.com.

Menurut Aryya, mereka melancarkan serangan teroris dengan cara berkonvoi memakai sepeda motor lalu menyerang para pengemudi dan penduduk lokal guna membuktikan kekuasaan mereka.

"Maka alasan utamanya adalah persaingan kekuatan di antara berbagai komunitas pengendara sepeda motor. Ada beberapa kelompok seperti itu. Kami menemukan bahwa salah satu pelaku inti memiliki sebuah katan, selain dari yang lain mempunyai busur dan anak panah pula," jelasnya.

Selain itu, Arya juga menambahkan bahwa ketika melakukan aksinya, kelompok preman sepeda motor ini menggunakan mobil untuk menyimpan senjata tajam yang dikendarai oleh dua perempuan tersebut, sebagai strategi untuk membingungkan pihak kepolisian.

"Barang bukti utama kali ini adalah sebuah mobil yang dipakai oleh tersangka untuk menimbun senjata tajam," jelasnya.

Tindakan kekerasan paling baru oleh kelompok sindikat preman biker tersebut terjadi di Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, ketika mereka melakukan serangan kepada orang-orang yang tengah beristirahat di hadapan tempat peribadahan.

Tindakan itu pun menyebar dengan cepat di platform-media sosial.

"Inklusif hal itu serangan ke masjid, yang menjadi perbincangan di media sosial, dengan video-nya di Pettarani, semuanya ini," terang Arya.

Pada saat ini, para anggota dari kelompok pengendara sepeda motor yang menakutkan itu sudah diamankan oleh pihak berwenang dan kini menghadapi pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan sanksi maksimal yaitu hukuman penjara sampai dengan sepuluh tahun.

Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara berdasarkan UU Darurat, demikian kata Arya.

Copyright Factorytech.my.id2025

Related Article

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form