Koaksi Indonesia Dorong Perlindungan Pekerja Akibat Perubahan Energi

Rencana Pensiun Dini PLTU Batu Bara dan Dampaknya pada Pekerja

Rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara berpotensi menghilangkan puluhan ribu pekerjaan tanpa kejelasan masa depan bagi para pekerjanya. Mengingat hal ini, Koaksi Indonesia menyerahkan enam rekomendasi kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk memitigasi dampak terhadap tenaga kerja yang terkena dampak pensiun dini PLTU.

Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal melalui kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif, adaptif, dan berbasis data. Enam rekomendasi ini disampaikan oleh Koaksi kepada Menteri Ketenagakerjaan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (9/10), bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan Center for Climate & Sustainable Finance Universitas Indonesia (CCSF UI).

Pertemuan ini berlangsung di tengah persiapan menuju konferensi iklim COP30, di mana Indonesia menegaskan komitmennya terhadap transisi energi yang berkeadilan. Dalam konteks ini, perlindungan pekerja di sektor fosil menjadi bagian penting dari upaya menurunkan emisi sekaligus menjaga keadilan sosial.

Kesiapan Menaker dalam Pelatihan Green Skills

Menaker Yassierli telah siap menyediakan pelatihan green skills untuk 1,1 juta orang per tahun. Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung transisi energi yang berkelanjutan. Selain itu, tiga rekomendasi dari Koaksi Indonesia juga ditujukan agar hilirisasi nikel dapat menciptakan green jobs.

Koaksi Indonesia juga bekerja sama dengan ILO untuk mengembangkan green jobs di sektor pariwisata. Manajer Kebijakan dan Advokasi Koaksi Indonesia, A. Azis Kurniawan, menyatakan bahwa ambisi Indonesia dalam mendorong transisi energi terbarukan dan mencapai target Net Zero Emission 2060 memerlukan tata kelola kebijakan yang terintegrasi lintas sektor.

Perlu Pemetaan Menyeluruh

Azis menilai perlu adanya pemetaan menyeluruh tentang perubahan kebutuhan keterampilan pekerja. Untuk itu, Kemenaker harus menyiapkan tenaga kerja agar siap beradaptasi dan berperan dalam ekonomi hijau yang berkembang, agar Indonesia tetap kompetitif secara global.

Berikut ini rekomendasi Koaksi Indonesia untuk Menaker:

  1. Menerbitkan surat edaran terkait mekanisme penghentian hubungan kerja (PHK) akibat pemensiunan PLTU. Dalam surat tersebut juga akan diatur jaminan pengakuan atas hak-hak yang harus diterima sesuai dengan kontribusi kerja.
  2. Untuk mengatasi dampak pemensiunan PLTU, Menaker juga perlu membentuk satuan tugas (satgas) lintas institusi di daerah terdampak pemensiunan PLTU. Sejauh ini, rencana pensiun PLTU berada di PLTU Cirebon-1 yang diproyeksi berhenti beroperasi pada 2035.
  3. Mengembangkan pedoman kamus jabatan (KBJI) green jobs agar relevan dengan kebutuhan pasar kerja aktual.
  4. Pada saat bersamaan, pemerintah juga harus memperbarui program Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Program WLKP berfungsi agar data ketenagakerjaan lebih detail dan akurat, serta memperkuat pengawasan dari tahap pelaporan hingga pembaruan data oleh perusahaan.
  5. Jika pemerintah berhasil memetakan jenis-jenis pekerjaan yang dibutuhkan di masa depan, berikutnya pemerintah harus mengembangkan pelatihan vokasi pada lapangan pekerjaan hijau. Program ini bisa disusun bersama pelaku usaha terkait.
  6. Untuk memastikan transisi energi inklusif dan berkeadilan untuk semua pihak, Kemenaker harus memperluas fasilitas dan pembinaan tenaga kerja di wilayah luar Jawa. "Terutama untuk bidang green jobs dengan menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) dan pemerintah daerah,” ujar Azis.

Tanggapan Menaker

Menaker Yassierli menyambut hangat rekomendasi strategis yang diberikan. Ia pun terbuka untuk berkolaborasi mengerjakan sejumlah inisiatif, seperti proyeksi hingga perencanaan ketenagakerjaan selama transisi energi. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kebijakan ketenagakerjaan yang selaras dengan ambisi transisi energi Indonesia.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form