Siswa SMKN 7 Palembang Dituduh Narkoba, Guru dan Wakasek Terancam Pasal 311

Siswa SMKN 7 Palembang Dituduh Narkoba, Guru dan Wakasek Terancam Pasal 311

Kasus Siswa SMKN 7 Palembang Dituduh Narkoba Viral di Media Sosial

SMKN 7 Palembang, yang berlokasi di Jalan Naskah II Km 7 No. 733, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik setelah kasus seorang siswa dituduh menggunakan narkoba viral di media sosial. Sekolah ini merupakan salah satu sekolah menengah kejuruan negeri yang menyediakan pendidikan kejuruan untuk masyarakat.

Baru-baru ini, kasus ini memicu perdebatan luas, terutama karena tindakan pihak sekolah yang dinilai tidak proporsional. Orangtua siswa bernama Nita tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan kepada anaknya. Apalagi, pihak sekolah tidak memberikan bukti yang jelas dan valid mengenai dugaan tersebut. Hal ini memicu kemarahan Nita Fsagung, seorang influencer asal Palembang, yang mengancam akan menempuh jalur hukum.

Ancaman Pasal 311 KUHPidana

Iskandar, kuasa hukum dari Nita Fsagung, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah melampaui batas kewenangan seorang pendidik. Menurutnya, tuduhan narkoba tanpa bukti termasuk tindakan fitnah berat yang memiliki konsekuensi pidana.

“Dari hasil laboratorium yang negatif membuktikan bahwa tuduhan ke anak klien kami bohong. Atas dasar itu kami menganggap ini fitnah, dan pidananya adalah Pasal 311 KUHP,” ujar Iskandar, dikutip dari Tribun Jatim.

Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindak pidana fitnah. Bunyi pasal ini secara garis besar adalah:

Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dan dibolehkan untuk membuktikan tuduhannya, tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan itu diketahuinya tidak benar, maka ia dihukum karena fitnah.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal ini juga mengatur jika seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan yang tidak benar (fitnah), meskipun diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut, dan ternyata ia tidak mampu membuktikannya, maka ia dapat dijerat hukum dengan ancaman pidana tersebut.

Unsur-unsur tindak pidana fitnah dalam pasal ini termasuk: keberadaan tuduhan atau pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan, adanya kesempatan pembuktian oleh pelaku, ketidakmampuan membuktikan tuduhan, dan ketahuan bahwa tuduhan itu tidak benar.

Tuntutan Tegas dari Kuasa Hukum

Selain Iskandar, kuasa hukum lainnya, M. Sanusi A.S, menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Ia meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel segera menindak oknum yang terlibat.

“Kami meminta agar wakil kepala sekolah berinisial A dan kabid berinisial M dipecat. Jika tidak, kami siap menggelar aksi di kantor gubernur,” ujar Sanusi.

Sanusi menegaskan, kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut masa depan siswa dan kredibilitas dunia pendidikan di Palembang.

Malu dan Trauma

Siswa yang dituduh menggunakan narkoba merasa malu dan trauma. Sebab, seorang guru dan Wakil Kepala SMKN 7 Palembang terang-terangan menuduh siswa tersebut. Tuduhan itu dilayangkan tanpa pemeriksaan medis ataupun bukti pendukung. Bahkan, tuduhan itu disampaikan di depan semua siswa.

Dampaknya, korban yang merasa malu terpojok. Ia merasa dipermalukan di depan teman-temannya. Kasus ini pun kabarnya sudah sampai ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Dipaksa Mengundurkan Diri

Selain dituduh, anak Nita Fsagung juga disebut sempat mendapat tekanan dari pihak sekolah untuk mengundurkan diri secara sukarela. Padahal, dari hasil uji laboratorium di RS Bhayangkara Palembang, siswa yang dituduh itu negatif menggunakan narkoba.

Menurut kuasa hukum keluarga, tindakan pengancaman untuk mengeluarkan siswa dari sekolah dinilai sangat tidak etis. Sebab sekolah seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat penghukuman sepihak.

Anak tersebut dilaporkan mengalami tekanan mental dan ketakutan hingga enggan bersekolah untuk sementara waktu.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form