Purbaya: Cukai Rokok Tetap, Harga Eceran 2026 Tak Berubah

Factory Tech
, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dia tidak berniat untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2026. Hal ini dilakukan karena tarif cukai hasil tembakau tidak akan dinaikkan. Menurutnya, jika cukai tidak naik namun HJE rokok meningkat, maka itu bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak adil terhadap industri.

Purbaya menjelaskan bahwa menaikkan HJE tanpa ada penyesuaian cukai akan berdampak negatif. Ia menegaskan bahwa dirinya belum memiliki rencana untuk menaikkan HJE rokok pada tahun depan. "Harusnya sih nggak usah, kalau nggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul? [Cukai] enggak naik, tapi harganya dinaikin, sama aja kan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Pusat Direktorat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa kenaikan cukai dan HJE rokok bisa memperparah pertumbuhan industri ilegal. Untuk itu, ia ingin menjaga perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal dengan tidak menaikkan cukai maupun HJE rokok pada tahun depan. "Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikin. Saya pikir sih biarkan aja," tutupnya.

Sebelumnya, Purbaya telah menyampaikan bahwa tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026 setelah bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pada akhir September lalu.

Selain itu, Purbaya ingin memperluas kawasan industri hasil tembakau agar bisa dimasuki produsen rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa di kawasan industri khusus tersebut semua peralatan produksi akan tersedia. "Nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan Bea Cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi, plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain," ungkap Purbaya, Jumat (26/9/2025).

Perubahan Harga Jual Eceran

Sebagai informasi, pemerintah pernah menaikkan HJE rokok ketika tarif cukainya tidak naik, yaitu pada tahun ini. Saat itu, pemerintah mengumumkan bahwa tidak akan menaikkan tarif CHT. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Menilik lampiran beleid yang diteken pada 12 Desember 2024 itu, tercatat ada kenaikan harga jual pada sejumlah jenis rokok. Hanya rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) yang mengalami kenaikan HJE.

Kenaikan tertinggi secara persentase terjadi pada jenis SKT atau SPT Golongan II dan III yang masing-masing naik 15,03% dan 18,62%. Di mana harganya masing-masing naik dari Rp865 per batang atau gram menjadi Rp995 dan dari Rp725 menjadi Rp860. Sementara Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), Tembakau Iris (TIS), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami kenaikan harga jual.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form