
Penurunan Jabatan Arief Prasetyo Hadi sebagai Kepala Bapanas
Presiden Prabowo Subianto baru saja mengambil keputusan untuk mencopot Arief Prasetyo Hadi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Keputusan ini diambil dalam rangka memastikan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan. Dalam pernyataannya, Presiden menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan oleh Arief selama menjabat.
Arief Prasetyo Hadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapanas sejak tahun 2022, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Meskipun kariernya berjalan cukup baik di bawah pemerintahan sebelumnya, ia kini harus meninggalkan posisinya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Profil dan Rekam Jejak Arief Prasetyo Hadi
Arief Prasetyo Hadi lahir di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada tanggal 27 November 1974. Ia memiliki latar pendidikan yang cukup mentereng. Arief menyelesaikan pendidikan S1 dengan gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada tahun 1998. Setelah itu, ia melanjutkan studi magister di universitas yang sama pada tahun 2000. Terakhir, ia meraih gelar Doktor Honoris Causa dari Kyungsung University, Busan, Korea Selatan, pada Agustus 2024.
Sebelum bergabung dengan pemerintahan, Arief memiliki pengalaman luas di dunia bisnis. Ia pernah bekerja di beberapa perusahaan besar seperti PT Hero Supermarket Tbk, PT Lotte Shopping Indonesia, dan Esteem Challenge Sdn. Bhd, Malaysia. Puncak karier di dunia bisnisnya adalah saat ia menjabat sebagai Deputy CEO dan COO PT Bez Retailindo, bagian dari Paramount Enterprise International, antara periode 2013 hingga 2015.
Era Ahok di DKI Jakarta
Nama Arief mulai dikenal publik saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada 29 September 2015, Arief diangkat menjadi Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, sebuah BUMD yang bertanggung jawab atas pengelolaan distribusi dan pasokan pangan utama ibu kota.
Pada masa itu, Ahok melakukan perombakan besar-besaran terhadap jajaran direksi dan komisaris BUMD tersebut. Arief menjabat di posisi tersebut selama lima tahun, dari 2015 hingga 2020, dan dikenal sukses dalam memperbaiki tata kelola pangan di Jakarta, terutama dalam menghadapi fluktuasi harga beras dan kebutuhan pokok.
Naik ke Level Nasional di Era Jokowi
Performa apik Arief di Food Station Tjipinang Jaya membuatnya dilirik oleh pemerintah pusat. Pada 16 November 2020, ia diangkat menjadi Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), yang kemudian bertransformasi menjadi Holding BUMN Pangan ID FOOD. Di sana, Arief menggagas berbagai langkah integratif antar-BUMN pangan agar tercipta efisiensi dari hulu ke hilir.
Upayanya dianggap sukses dalam memperkuat koordinasi antar sektor logistik, produksi, dan perdagangan pangan nasional. Puncak kariernya datang pada 21 Februari 2022, ketika Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), lembaga baru yang dibentuk untuk mengoordinasikan kebijakan pangan secara menyeluruh di tingkat nasional.
Tugas Kepala Badan Pangan Nasional
Tugas utama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) adalah memimpin lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Beberapa tugas utama Bapanas antara lain:
- Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan tentang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta keamanan makanan.
- Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pangan.
- Melakukan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan di seluruh Indonesia.
- Mengembangkan dan memantapkan penganekaragaman pola konsumsi pangan serta mengawasi penerapan standar keamanan pangan.
- Memberikan bimbingan teknis, supervisi serta dukungan administrasi bagi seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
- Mengelola sistem informasi pangan yang berfungsi sebagai basis data untuk kebijakan pangan nasional.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di dalam lingkungan Badan Pangan Nasional.
Seluruh tugas ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian pangan nasional sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.