
Pria Tua Nikahi Gadis Muda, Viral dan Terungkap Kebiasaan Buruk
Seorang pria tua bernama Tarman (74) tiba-tiba menjadi perbincangan publik setelah menikahi gadis muda bernama Sheila Arika (24). Perkawinan ini terjadi di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Rabu (8/10/2025) malam. Meski usia keduanya berbeda sekitar 50 tahun, keluarga mempelai perempuan menerima Mbah Tarman dengan tangan terbuka.
Pernikahan yang viral ini mengundang banyak perhatian, termasuk dari Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto. Ia membongkar bahwa Tarman dulu pernah tinggal di Dukuh Talang, Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Paryanto menyebut Tarman sebagai sosok yang pandai bersilat lidah dan sering berbicara besar. “Dia gede ngomongnya, dan benar atau tidak, dia ngaku bisnis samurainya saat di sini,” ujar Paryanto.
Namun, Paryanto juga mengungkap bahwa Tarman bukan lagi warga Desa Ngepungsari. Ia telah mengurus surat pindah ke Kabupaten Pacitan. Menurut informasi, Tarman pernah menikah dengan Sugiyati, mantan istri yang tinggal di desa tersebut. Paryanto menjelaskan bahwa Tarman berasal dari Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, dan tercatat sebagai warga Desa Ngepungsari pada akhir tahun 2019 setelah menikah dengan Sugiyati.
Pada tahun 2021, keduanya bercerai, dan Tarman terlibat kasus penipuan terkait bisnis samurai di Wonogiri. Kasus ini dilaporkan karena banyak korban yang merasa ditipu. “Kasus samurai itu, kan itu tamunya banyak. Kalau nonton itu sekitar Rp 10 juta. Kasus penipuan samurai-samurai gitu terus dilaporkan,” jelas Paryanto.
Tidak hanya itu, rekam jejak kriminal Tarman juga ikut terkuak. Ia pernah terjerat kasus penipuan penjualan pedang samurai pada 2022. Untuk menutupi kebohongannya, ia menyodorkan berbagai surat palsu yang diklaim berasal dari Bank Mandiri, PPATK, Kantor Pajak, hingga lembaga Purbakala. Seluruh dokumen itu terbukti tidak sah dan digunakan untuk meyakinkan korban bahwa transaksi senilai Rp 3 triliun benar-benar terjadi.
Atas perbuatannya, PN Wonogiri menjatuhi vonis dua tahun penjara kepada Tarman atas tindak pidana penipuan secara berlanjut. Kasus ini dimulai dari pertemuan Tarman dengan seorang saksi bernama Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru. Mereka membahas pedang samurai yang diklaim bernilai hingga Rp 20 triliun. Dalam pertemuan lanjutan, Tarman mengaku telah memiliki calon pembeli dan meminta dana operasional kepada Kamid.
Setelah penipuan tersebut, Tarman juga diisukan kabur setelah pernikahan yang viral. Namun, ibunda Sheila Arika, Kana Kumalasari, memberikan respons. Kana mengaku percaya dengan putrinya dan menyatakan bahwa mas kawin yang diberikan kepada Tarman adalah cek senilai Rp 3 miliar, bukan uang tunai. “Untuk cek saya percaya anak saya, sudah itu,” kata Kana.
Menurut Kana, Tarman dan Sheila sedang dalam bulan madu. “Pokoknya pamitan ke saya honeymoon gitu lo mbak. Apa bulan madu ya itu. Nah masalah mencairkan atau tidak, saya ndak tahu. Intinya percaya sama anak,” tambahnya.
Selain itu, video akad nikah Tarman dan Sheila Arika juga viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdengar suara mempelai pria yang mengucapkan akad nikah dengan mulus. “Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan Mas Kawin seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 Miliar saudara bayar tunai,” ucap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni.
Berdasarkan laporan dari Kapolsek Bandar, Iptu Diko, kepergian kedua mempelai berdua, Tarman dan Shiela, mendapat restu dari kedua orang tua dan komunikasi melalui video call aman dan lancar.
Isu kabur itu beredar di media sosial. Tarman disebut kabur dari rumah mertuanya yang ada di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim. Namun, menurut Kana, mereka sedang dalam bulan madu. “Sekali lagi ya tidak kabur, mereka honeymoon. Pamitan lo sama saya,” ujar Kana saat ditemui wartawan di rumahnya di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim.