Siapkan Sistem Tap Parkir elektronik di 2.400 Titik, Bapenda Surabaya Optimistis Dongkrak PAD dari Pajak Parkir

Factorytech.my.id Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yakin dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak parkir setelah mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (tap).

Rachmad Basari, kepala Bapenda Kota Surabaya, menyebut bahwa mereka bertujuan untuk memiliki sistem tarif parkir elektronik aktif di lebih dari 2.400 area parkir dan juga sebanyak 5.000 tempat lain seperti hotel, rumah makan, dan kedai pada bulan Agustus 2025.

"Tim kami telah merancang solusi yang akan bekerja sama dengan para pengusaha lokal guna memastikan bahwa pendapatan dari biaya parkir disalurkan ke kas daerah dengan transparansi," jelas Basari saat berada di Surabaya pada hari Rabu, 4 Juni.

Dia berharap implementasi sistem tepat parkir dapat menghindari kemungkinan penipuan dan ketidakpastian tentang akurasi data transaksi. Dengan begitu, hal ini dapat memperbaiki pendapatan pajak di zona tempat pengelolaan parkiran berada.

"Agar terhindar dari berbagai macam fitnah, seiring perkembangan teknologi saat ini, yang perlu diperhatikan adalah apakah aturanannya mendukung hal tersebut atau tidak. Ini menunjukkan bahwa transaksi keuangan yang dilakukan haruslah nyata dan dapat dimintai pertanggungjawaban," tambahnya.

Selanjutnya, Basari menyebut bahwa dalam tujuh hari mendatang, tim mereka bertujuan untuk mencatat kemajuan berarti berkaitan dengan pelaksanaan sistem parkir pay-by-space dan akan melapor tentang hal ini kepada Wali Kota Eri Cahyadi.

Berikut ini adalah dua cara untuk membayar pajak parkir yang diberlakukan di Surabaya: pertama dengan menghitungnya sendiri oleh perusahaan dan kedua melalui penghitungan oleh pihak ketiga.

Distribusinya, 90% akan diberikan kepada para wiraswasta sedangkan 10% sisanya merupakan tanggungan pajak yang perlu ditransfer ke pihak berwenang.

Maka dari itu, pemilik bisnis di Surabaya disarankan untuk menugaskan petugas parkir berpakaian seragam di setiap lokasinya. Petugas parkir tersebut akan dikontrol oleh Pemerintah Kota dan harus mempunyai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Agar jelas bagi publik bahwa wilayah yang telah mengenakan pajak parkir pada tanah milik pribadi, tidak boleh ada pengenaan biaya parkir ekstra oleh petugas tak resmi. Pengecualian hanya berlaku untuk tempat parkir di pinggiran jalan," tandas Basari.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda akan bekerja sama dengan beberapa instansi terkait, mencakup aspek regulasi dan izin bisnis. Ini bertujuan agar sistem TAP dapat dijalankan dengan mulus serta mampu secara signifikan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya.

"Kita akan secara berkala mengevaluasi pencapaian pendapatan dari tarif parkir. Tentu saja sebelum 17 Agustus 2025, kira-kira 2.400 lokasi pengenaan pajak parkir dapat dioperasikan sepenuhnya," tambahnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form