Ibu hamil yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan berhak untuk melakukan pemeriksaan USG secara cuma-cuma di Puskesmas. Sebaiknya Anda mempelajari prosedur serta ketentuan mengenai layanan USG gratis tersebut di Puskesmas sebelum mendaftar, bunda.
Untuk memperkuat sistem kesehatan serta meningkatkan kesadaran publik tentang pencegahan penyakit, Kementerian Kesehatan mengimplementasikan berbagai strategi preventif di fasilitas Puskesmas dan Posyandu.
Salah satu caranya adalah dengan menyediakan layanan ultrasonografi di setiap pusat kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia secara bertahap. Ini merupakan langkah proaktif yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan untuk mengurangi tingkat kematian ibu hingga 70 kasus per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2030, sebagaimana disebutkan dalam situs web resminya. Kemkes.go.id.
Pentingnya USG selama kehamilan
USG adalah jenis pemeriksaan pencitraan yang menggunakan gelombang bunyi untuk menghasilkan gambar atau rekaman video jaringan lembut di dalam tubuh dengan cara non-invasif. Melalui metode ini, dokter mampu memvisualisasikan rincian struktur jaringan internal tanpa perlu melakukan pembukaan seperti disebutkan pada situs web tersebut. Clevelandclinic.
Pada masa kehamilan, USG dipakai untuk mengecek kondisi serta pertumbuhan janin. Saat melakukan pemeriksaan USG, gelombang bunyi dikirimkan lewat perut atau vagina dengan alat bernama transduser. Nanti, gelombang tersebut akan mencerminkan diri pada struktur di dalam tubuh seperti bayi dan organ reproduksi. Setelah itu, bunyinyalah yang kemudian ditransformasi jadi gambar agar bisa diamati oleh dokter di monitor.
Seiring berjalannya masa kehamilan, melakukan USG menjadi hal yang amat penting lho, Ibu. Melalui metode ini, para dokter memiliki kesempatan untuk mengamati dan mendengarkan si buah hati Anda. Teknik tersebut pastinya akan membantu tim medis dalam menetapkan usia kehamilan Anda serta merawat proses pertumbuhan sang anak agar tetap optimal. Selain itu, USG pun memberikan manfaat kepada dokter dalam mendiagnosis adanya kemungkinan gangguan selama menjalankan kehamilan.
Biasanya, seorang wanita melakukan pemeriksaan ultrasound satu hingga dua kali saat mengandung anak, Ibu. Akan tetapi, frekuensinya bisa saja berbeda bergantung kepada anjuran dokter serta adanya kondisi kesehatan spesifik yang dialami oleh sang ibu. Apabila kehamilan Anda termasuk dalam golongan risiko tinggi atau jika dokter mencurigai ada masalah kesehatan baik pada diri Anda maupun janin, maka staf medis umumnya akan merekomendasikan untuk melaksanakan prosedur ini dengan interval waktu yang lebih singkat.
Persyaratan dan tata cara melakukan ultrasonografi di pelayanan kesehatan masyarakat
Melakukan kontrol rutin saat hamil sangat penting, Bunda. Ini bertujuan agar kita bisa memantau kesehatan bayi dalam kandungan, di antaranya lewat tes ultrasound.
Untuk bunda yang merupakan anggota BPJS Kesehatan, pada dasarnya bisa menggunakan layanan ini tanpa biaya di pusat kesehatan masyarakat, Bunda. Lebih baik lagi, Bundalah yang perlu memahami ketentuan dan prosedurnya terlebih dulu sebelum mengunjungi puskesmas tersebut.
Sebagaimana dikenal, pemeriksaan ultrasound (USG) sangat berperan selama masa mengandung untuk menentukan jenis kelamin serta mendeteksi setiap gangguan atau abnormalitas yang mungkin timbul pada bayi di dalam kandungan. Tambahan lagi, melalui bantuan USG ini, dokter dapat meramalkan umur kehamilan dan perkiraan tanggal lahir secara lebih akurat.
Dengan melakukan pemeriksaan USG secara berkala, ibu serta dokter dapat mendeteksi potensi gangguan seperti bibir sumbing, sindrom Down, mikrosefali atau kelainan pada jantung sejak dini melalui langkah-langkah tersebut.
Di lapangan, banyak ibu hamil enggan atau bahkan tak mampu melaksanakan pemeriksaan USG lantaran mahalnya biaya tindakan ini. Sering kali, situasi finansial mereka kurang memadai sehingga mengakibatkan beberapa ibu hamil harus berpikir ulang dan pada akhirnya menolak menjalani tes USG sepanjang masa kehamilan mereka.
Sekarang, berkat program BPJS Kesehatan, Bunda tak perlu risau lagi. Pasalnya, BPJS telah mencakup biaya pemeriksaan USG bagi para wanita hamil. Agar bisa merasakan manfaat tersebut, Bunda cukup mengikuti aturan dan langkah-langkah permohonannya demi menerima pelayanan medis itu. Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dipatuhi:
1. Tahap pertama kehamilan trimester 1 (antara 4 hingga 12 minggu) serta tahapan terakhir yaitu trimester 3 yang dimulai sejak usia 32 minggu
2. Melampirkan salinan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili
3. Melakukan pembawaan fotokopi kartu BPJS (apabila tersedia) serta membawa buku KIA sebagaimana yang disebutkan di situs web tersebut. Pkmbogortengah.
![]() |
Prosedur Melakukan Pemeriksaan USG Menggunakan Jaminan Kesehatan BPJS
BPJS Kesehatan mencakup berbagai layanan kesehatan untuk wanita yang sedang hamil, seperti kunjungan rutin kehamilan dan tes ultrasound. Ini memungkinkan calon ibu untuk memantau kesejahteraan bayi serta perkembangan kehamilannya.
Berikut adalah prosedur untuk melaksanakan pemeriksaan USG menggunakan BPJS Kesehatan: Anda dapat memperoleh detail lebih lanjut tentang hal ini di puskesmas terdekat dari lokasi hunian Anda, karena waktu operasional tiap-tiap puskesmas sering kali tidak sama.
Berikut ini petunjuk mengenai prosedur pemeriksaan USG menggunakan BPJS Kesehatan seperti yang dikutip dari akun Instagram @puskesmassetiapbudi, Bunda:
Sebagai fasilitas kesehatan pendamping di area Kecamatan Setiabudi, Anda dapat melakukan USG setiap hari Senin dan Rabu, Bu. Jam layanan untuk USG adalah dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB dengan batasan kuota sebanyak 15 orang per hari serta dilanjutkan pada sore hari mulai pukul 13.00 sampai 15.30 WIB yang mencakup lima pasien tambahan tiap harinya.
Pemeriksaan USG bisa disesuaikan jadwanya oleh perawat atau petugas kesehatan lainnya dari Puskesmas serta Puskesmas Pembantu yang ada di daerah Setiabudi. Syarat untuk pemeriksaan ini adalah ibu hamil harus berada dalam rentang umur kehamilan antara 8 sampai 12 minggu dan juga 30 hingga 34 minggu.
Berapa banyak pemeriksaan USG yang mencakup jaminan BPJS Kesehatan?
Tentu saja, Bunda, tidak semua puskesmas menyediakan layanan USG. Walaupun distribusi fasilitas ini belum merata, Anda masih dapat mengakses layanan USG secara cuma-cuma di sejumlah puskesmas tertentu yang telah dipilih khusus untuk itu.
Berkenaan dengan layanan ultrasonografi (USG) tanpa biaya yang tersedia bagi ibu hamil di puskesmas, dapat dipastikan adanya jaminan untuk pemeriksaan kehamilan ANC hingga mencapai 6 kali kunjungan berdasarkan aturan tertentu sebagai berikut:
a. 1 kali di semester awal yang dikerjakan bersama dengan dokter dan pemeriksaan USG.
b. 2 kali selama semester kedua yang bisa dijalankan oleh dokter atau bidan
c. 3 kali selama semester akhir yang dijalankan oleh dokter atau bidan, dengan visitasi kelima diproses oleh dokter bersamaan dengan pemeriksaan USG.
Ya, Bunda, ibu hamil yang berharap untuk mendapat layanan USG secara cuma-cuma harus mematuhi syarat-syarat tertentu. Di samping menjadi peserta dari program BPJS Kesehatan, calon ibu tersebut bisa melakukan pengecekan pertama pada fasilitas kesehatan yang didaftarkan sebagaimana informasi yang diberikan oleh staf dukungan pelanggan BPJS Kesehatan lewat direct message di akun resmi mereka @bpjskesehatan._ri.
Pada saat ini, layanan dari BPJS Kesehatan dapat dinikmati dengan memperlihatkan nomor NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda ataupun menggunakan kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN di puskesmas atau rumah sakit yang telah terregistrasi. Sebagai peserta aktif, Anda berhak menerima pelayanan kesehatan di tempat-tempat tersebut selama status keanggotaannya masih valid. Apabila semua persyaratan dan tatacara telah dipenuhi, jaminan pelayanan akan diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Mengutip dari laman Sehatnegeriku.kemkes.go.id Berdasarkan ketentuan layanan ultrasonografi (USG) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Layanan Kesehatan pada Pelaksanaan Program Asuransi Kesehatan yang ditandatangani oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 6 Januari 2023, Pasal 18 menyatakan bahwa tarif non kapitasi untuk perawatan ibu hamil dan bayi baru lahir berlaku untuk jasa-jasa:
a. Periode kehamilan (perawatan antenatal)
b. Persalinan
c. Tahap pascapersalinan (perawatan pasca persalinan)
d. Sebelum merujuk karena komplikasi
Selanjutnya di dalam Pasal 19 disebutkan demikian:
(1) Layanan kesehatan selama kehamilan (ante natal care), seperti yang dijelaskan dalam Pasal 18 poin a, mencakup:
a. 1 (satu) kali selama trimester awal yang dijalankan oleh dokter bersama dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG);
b. dua kali selama semester kedua yang bisa dijalankan oleh dokter atau bidan; dan
c. 3 (tiga) kali selama triwulan terakhir yang dijalankan oleh dokter atau bidan, dan kunjungan ke lima harus melibatkan dokter bersama dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Biaya Pemeriksaan USG melalui Jaminan Kesehatan Nasional BPJS
Memakai layanan kesehatan sebagai anggota BPJS Kesehatan sewaktu mengandung dapat membantu menjaga kesejahteraan Anda sepanjang masa kehamilan. Keuntungan dari pemeriksaan ini idealnya bisa dinikmati setidaknya enam kali, yang meliputi USG pada tiga tahap berbeda yakni awal, tengah, dan akhir kehamilan lho, Ibu.
Tentang biaya pemeriksaan USG menggunakan BPJS Kesehatan di puskesmas, sebenarnya adalah tanpa biaya atau gratis lho, Bunda, karena ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Namun, jangan lupa untuk selalu menjaga status kepesertaan Anda tetap aktif dan bebas dari keterlambatan pembayaran iuran BPJS agar dapat menikmati layanan tersebut secara optimal, Bunda.
Fasilitas percuma bagi wanita mengandung di Pusat Kesehatan Masyarakat tambahan dari pemeriksaan USG tersebut.
Pelayanan kesehatan bagi wanita hamil adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan pada ibu hamil guna menjamin bahwa kondisi kesehatan sang ibu serta bayi di dalam kandungan terus baik sepanjang periode kehamilan berjalan, loh, Bunda.
Menurut situs Pusat Kesehatan Masyarakat Setiabudi, fasilitas perawatan bagi wanita hamil meliputi beberapa aspek. Ini termasuk penilaian tingkat risiko, pencegahan masalah selama masa mengandung, serta pendidikan dan kampanye tentang gaya hidup sehat. Melalui serangkaian pemeriksaan rutin, kondisi kesehatan calon ibu dapat dipantau dengan efektif sehingga potensi ancaman pada kehamilan dapat dideteksi sedari awal.
Selama masa kehamilan, setidaknya empat hingga enam kali pemeriksaan harus dilaksanakan bagi seorang ibu hamil. Ini mencakup beberapa sesi ultrasonografi atau USG yang akan dikerjakan oleh dokter Anda, Bunda. Berikut adalah detail tentang empat sampai enam kali kunjungan USG itu dan kapan mereka biasanya terjadi, Bunda:
1. Sekali selama trimester pertama (0-12 minggu)
2. Dilakukan dua pemeriksaan USG di semester kedua (lebih dari 12 minggu hingga 24 minggu).
3. Melakukan tiga kali pemeriksaan ultrasonografi selama semester ketiga (> 24 minggu hingga persalinan).
Berkenaan dengan layanan apa sajakah yang dapat diperoleh oleh ibu hamil di Puskesmas? Salah satunya adalah pemeriksaan 10 kali ditambah USG, Bun. Berikut ini rincian dari pemeriksaaannya:
1. Ukur berat badan dan timbang tinggi badan
2. Ukur tekanan darah
3. Mengukur lingkar lengan atas (LILA)
4. Pemeriksaan tinggi fundus
5. Mengidentifikasi lokasi atau tempat dan detak jantung bayi (DJB)
6. Penyampaian vaksin tetanus toksoid (TTD) telah dilakukan
7. Pemeriksaan laboratorium
8. Tata laksana kasus
9. Diskusi tatap muka atau sesi bimbingan
10. Pemeriksaan USG Obstetri Dasar yang Terbatas
Semoga senantiasa dalam keadaan sehat dan lancar hingga proses bersalin, Bunda.
Pilihan Redaksi
|
Untuk bunda yang ingin berbagi pengalaman tentang menjadi orang tua sambil mendapatkan banyak hadiah, mari bergabung dengan komunitas Factorytech.my.idSquad. Untuk mendaftar, silakan klik disini. SINI. Gratis!