Sinergi PT TIMAH Tbk dan Dinas Koperasi Babel dalam Membentuk Koperasi Penambang Legal
PT TIMAH Tbk bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bekerja sama untuk memfasilitasi masyarakat penambang dalam membentuk koperasi penambangan rakyat yang legal. Inisiatif ini menjadi solusi kemitraan berkelanjutan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para penambang di wilayah IUP perusahaan.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, yang menekankan pentingnya wadah koperasi sebagai bentuk kemitraan yang transparan, efisien, dan menyejahterakan masyarakat penambang. Menurutnya, mekanisme imbal jasa kepada penambang tidak bisa dilakukan secara langsung antara perusahaan dan individu. Oleh karena itu, koperasi menjadi opsi paling rasional untuk menjembatani hubungan kerja antara PT TIMAH Tbk dan masyarakat.
“Kami menyarankan dua hal: menggunakan mitra atau koperasi. Namun banyak persoalan muncul di sistem mitra seperti potongan berlebih. Maka kami mengusulkan koperasi agar semua lebih transparan,” jelasnya.
Melalui sistem ini, koperasi akan berfungsi sebagai entitas hukum resmi yang menerima pembayaran imbal jasa dari PT TIMAH Tbk dan menyalurkannya kepada anggota yang terdaftar. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya pertambangan.
Peran Dinas Koperasi Babel: Pendampingan dan Sertifikasi
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Muslim El Hakim, menyatakan bahwa antusiasme masyarakat untuk membentuk koperasi sangat tinggi. Beberapa koperasi bahkan sudah berdiri dan mulai mempersiapkan legalitas untuk bermitra dengan PT TIMAH Tbk. Dinas Koperasi akan memberikan pendampingan menyeluruh mulai dari pelatihan, penilaian kesehatan koperasi, hingga sertifikasi teknis.
“Kami diminta PT TIMAH Tbk untuk menilai koperasi penambangan agar dapat dipercepat proses pemenuhannya. Ini bagian dari sinergi kami,” ujarnya.
Fokus Optimalisasi Koperasi Merah Putih di Wilayah IUP PT TIMAH Tbk
Program kemitraan ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di desa-desa sekitar wilayah IUP PT TIMAH Tbk. Menurut Muslim, ada sekitar 10–12 koperasi Merah Putih yang siap bermitra dan sedang melengkapi syarat operasional.
“Diskusi kami bersama PT TIMAH Tbk adalah mengoptimalkan koperasi merah putih di desa, terutama di wilayah yang memiliki IUP PT TIMAH Tbk agar mereka bisa bermitra langsung,” katanya.
Tantangan dan Langkah Konkret: SDM, Modal, dan Teknologi
Tantangan utama dalam pengembangan koperasi penambangan adalah aspek sumber daya modal, mesin, dan manusia (SDM). Namun, koperasi yang sudah aktif siap saling membantu dengan dukungan pembiayaan dan keahlian teknis.
“Permodalan memang menjadi isu utama, tapi koperasi yang eksis siap mendukung koperasi baru agar bisa berkembang bersama,” jelas Muslim.
Koperasi untuk Kesejahteraan Kolektif Penambang
Muslim menegaskan perbedaan mendasar antara koperasi dan badan usaha seperti CV. Koperasi berorientasi pada manfaat bagi anggota, bukan hanya profit. Anggota koperasi akan mendapat dua keuntungan: imbal jasa dari hasil tambang dan Sisa Hasil Usaha (SHU) di periode tertentu. Jadi mereka memperoleh manfaat ganda.
Langkah sinergi antara PT TIMAH Tbk dan Dinas Koperasi ini menjadi fondasi baru sistem pertambangan rakyat legal yang menekankan prinsip kemandirian ekonomi, transparansi, dan kesejahteraan anggota koperasi. Kemitraan melalui koperasi penambang menjadi model baru yang memperkuat tata kelola pertambangan rakyat di Bangka Belitung.
Dengan dukungan regulatif dan pendampingan dari Dinas Koperasi serta komitmen PT TIMAH Tbk, model ini diharapkan mampu menghadirkan sistem ekonomi lokal yang lebih adil dan berkelanjutan.