Menerima E-Tilang yang Salah? Ikuti Langkah Ini untuk Melindungi STNK Anda

Factorytech.my.id - Cerita mengenai surat tilang elektronik yang salah alamat serta pemiliknya diminta membayar denda dari tilang elektronik tersebut menjadi pembicaraan hangat netizen di media sosial.

Satu di antaranya adalah keluhan dari akun Facebook bernama Rahwana Rama, dilaporkan sebagai warga kota Malang, Jawa Timur, beberapa hari yang lalu.

Pada unggahan di sebuah grup Facebook, pengguna akun menyatakan bahwa sepeda motor pada notifikasi pelanggaran itu bukan miliknya.

Motornya merupakan tipe Honda BeAT yang tak terlihat pada gambar itu, sementara kendaraan milik pelanggar adalah Honda Vario.

Ia juga berkeinginan untuk menggelar protes tentang masalah tersebut tetapi tak paham bagaimana melakukannya.

Maaf ganggu ya... Mau tanya nih. Jadi gini, posisi saya duduk di atas kendaraanku dan sepeda motor yang difotoin adalah Beat milik saya. Namun, nomor plat serta tahun pembuatannya sama dengan informasi rumah saya. Apakah ada yang punya info tentang ini? (Maaf ingin menanyakan, bagaimana caranya untuk mengajukan keberatan? Ini bukan saya atau sepedah motor saya. Saya memiliki Beat sedangkan foto tersebut memperlihatkan Vario. Namun, nomor plat serta tahun dan bulan registrasinya sesuai dengan milik saya), demikian disampaikan dalam unggahan akun Facebook Rahwana Rama.

Surat tilang itu menunjukkan bahwa seorang pengendara motor Honda Vario tertangkap kamera di area Jembangan Bandulan, Kota Malang, sambil membawa penumpang tanpa menggunakan helm.

Ketika di konfirmasi, pemilik profil mengatakan bahwa sepeda motor pelaku tersebut mempunyai plat nomor yang sangat mirip dengan miliknya.

Dia bertanya-tanya kenapa pihak kepolisian tidak membandingkan kendaraan para pelanggar dengan nomor polisi yang terdaftar dalam database mereka.

"Mobilku tidak terlihat dalam gambar. Oleh karena itu, Vario merah di sisi kiri lah yang tertilang; nomor polisinya mestinya adalah 2911 namun petugas kepolisan menuliskannya sebagai 2811 sehingga dampaknya justru aku yang ditilang. Ironisnya, mengapa petugas kepolisisan tidak membandingkan kendaraanku dengan platnomernya lebih dahulu?" ungkap pengguna Facebook bernama Rahwana Rama ketika dimintai konfirmasinya melalui Facebook Messenger.

Berkenaan dengan masalah itu, bagaimana cara menghadapi surat denda karena terlanjur melanggar aturan di tempat yang tidak tepat?

Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menyebutkan bahwa warga yang mendapat Surat Tilang Elektronik memiliki peluang untuk melakukan proses konfirmasi.

Menurut dia, verifikasi itu dilakukan untuk membandingkan informasi pada denda dengan pihak yang mendapat surat. Karena surat denda tersebut dikirim mengacu pada alamat yang tertulis di STNK.

"Bila Anda merasa kondisi kendaraannya tak cocok dengan gambar atau siapa yang membawanya berbeda dari pemiliknya, serta alamat telah dipindahkan, hal tersebut dapat dilaporkan," jelas Aan ketika dihubungi oleh Kompas.com.

"Maka bukan masalah objeknya. Konfirmasinya sangat vital," imbuhnya. Ini berarti warga yang mendapat surat denda, apakah telah melanggar aturan atau belum, perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Agar dapat memverifikasi lewat situs web, penduduk boleh mengakses laman resmi yang disediakan atau mengikuti posisi tempat terjadi dugaan pelanggaran.

Sebagai contoh, jika surat itu mengandung denda akibat pelanggaran lalu lintas di Malang, Jawa Timur, maka situs web yang harus dikunjungi untuk verifikasi adalah etle.polri.go.id .

Berikutnya, silakan input kode referensi yang ada di dalam surat denda.

Setelah itu, gerakan ke posisi paling bawah hingga menemui pertanyaan: "Apakah betul kendaraan ini dimiliki atau dikendarai oleh Anda?"

Pilihlah bukan mobil saya, sebab pembahasan ini sebenarnya tidak berhubungan dengan denda ETLE yang menargetkannya.

Selanjutnya untuk pertanyaan: "Bagaimana status dari kendaraan itu?", jawab bahwa kendaraan tersebut belum pernah dimiliki oleh siapa pun.

Pengonfirmasi juga harus menyertakan karakteristik unik dari kendaraan pelaku yang membedakannya dari milik sendiri.

Selanjutnya harus diupload gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP), gambar selfie dengan KTP, serta gambar dari kendaraan sebagai bukti bahwa Kendaraan yang dilanggar benar-benar tidak dimiliki oleh orang tersebut.

Apabila konfirmasi tidak dilaksanakan, maka pelanggaran dianggap sah dan STNK akan ditahan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form