Apakah Dokumen Perceraian Anda Aman? Ketahui 3 Fakta Penting Ini!

Belakangan, kasus perceraian Artis terkenal seperti Baim Wong dan Paula Verhoeven beserta Ria Ricis dan Teuku Ryan menjadi perbincangan banyak orang usai versi putusan mereka beredar luas di dunia maya. Pertanyaan pun muncul tentang kemungkinkan dokumen cerai seseorang bisa menyebar dengan cepat kepada khalayak umum.

Hasilnya tak se-sederhana hanya iya atau tidak. Oleh karena itu, marilah kita ulas tiga poin krusial mengenai hal ini melalui diskusi berikut: artikel berikut!

1. Putusan perceraian termasuk informasi yang bisa diakses publik

Secara hukum, salinan putusan perceraian sebenarnya tergolong sebagai informasi terbuka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, salinan putusan pengadilan, termasuk perkara perceraian dikategorikan sebagai informasi yang wajib tersedia kapan saja.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa data yang tersedia ini tidak mencakup semua konten dari dokumen tersebut. Segmen-segmen yang bersifat sangat personal, misalnya catatan tentang hubungan, penyebab perceraian, atau situasi keluarga harus dirahasiakan guna menjaga kerahasian individunya.

2. Berkas resmi telah dirahasiakan sebelum disebarluaskan.

Putusan perceraian yang ditayangkan di situs resmi seperti Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) milik Mahkamah Agung umumnya sudah melalui proses penyuntingan. Informasi sensitif seperti nama lengkap pihak yang berperkara, identitas saksi, hingga nomor dokumen pribadi biasanya disamarkan. Tujuannya jelas, agar privasi tetap terjaga.

Maka dari itu, jika ada dokumen yang tersebar luas dengan mencantumkan nama asli penggugat atau tergugat, patut dipertanyakan sumbernya. Bisa jadi itu bukan salinan resmi dari pengadilan, melainkan bocoran yang beredar di luar jalur hukum.

3. Kebocoran disebabkan oleh penggunaan tidak sah dari hak akses pribadi

Bocornya dokumen perceraian umumnya disebabkan oleh penyalahgunaan akses dari salah satu pihak yang terlibat dan tidak semata-mata dikarenakan kelemahan dalam sistem peradilan. Menurut Taslimah, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, copy resmi vonis hanya akan disebar kepada para pemangku kepentingan langsung seperti penggugat, tergugat, ataupun wakil hukum mereka.

Kesesuaian aksesnya terbatas dan hanya dapat diaktifkan lewat akun personal yang sudah tervalidasi. Akan tetapi, apabila berkas tersebut diedarkan secara bebas tanpa disembunyikan, ini mencerminkan penyalahgunaan kewajiban oleh orang yang memiliki hak mengaksesnya.

Pada berbagai kesempatan, penyebaran informasi tersebut terjadi akibat salah satu pihak yang mengunggahnya di platform media sosial atau kepada orang luar lainnya. Ini menunjukkan bahwa sumber kebocorannya umumnya berasal dari individu daripada dari dalam struktur sistem peradilan itu sendiri.

Kesimpulannya, dokumen Perceraian memang dapat diketahui publik, namun masih adanya pembatasan demi menjaga kerahasiaan. Biasanya kebocoran data disebabkan oleh penyebaran yang tidak bertanggung jawab oleh orang dalam, bukan lantaran celah pada sistem peradilan. Oleh sebab itu, diperlukan kewaspadaan dari masyarakat ketika menangani serta mendistribusikan jenis informasi seperti tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form